
PAKET LIBURAN LOMBOK – Selama ini kita diwajibkan oleh peraturan lalu lintas bahwa motor wajib menyalakan lampu utama, sehingga motor keluaran sekarang tidak memiliki saklar on off lampu utama di stang. Hal tersebut bertujuan agar dapat mengurangi angka kecelakaan, karena dengan adanya lampu di siang hari mampu meningkatkan perhatian pengguna jalan di bandingkan tanpa menyalakan lampu.
Aturan tersebut ada di UU no 22 Tahun 2009 dan menunjukan pasal 107 dimana :
a. Pasal 107 (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
b. Pasal 107 (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari
Sebagai informasi saja bahwa di Surabaya, pada 2005, program ini berhasil menurunkan angka kecelakaan sepeda motor hingga 50 persen. Sedangkan Di luar negeri pun seperti Malaysia, Thailand bahkan Amerika dan Eropa, kecelakaan dapat dikurangi hingga mencapai 30 persen. Jadi cukup signifikan bukan aturan tersebut untuk keselamatan.
image source : voanews.com